Terkini - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus video syur guru dan siswi di Gorontalo yang belum lama ini menghebohkan publik.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan guru berinisial DH (57) selaku pemeran pria dalam video syur itu sebagai tersangka.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap DH berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Deddy saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Rabu, 25 September 2024
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka dan siswinya itu telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkap Dedi.
Sang siswi, kata Deddy, menaruh hati kepada tersangka lantaran guru bahasa Indonesia di sekolahnya itu sering kali memberikan bantuan pembelajaran dan perhatian kepada korban.
"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," bebernya.
Tersangka dan korban, lanjut Deddy, pertama kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri pada Januari 2024.
Ketika itu, tersangka merayu siswinya itu untuk berhubungan badan di sekolah dengan disertai pemaksaan terhadap korban.















