Namun, saat waktu pertandingan sudah menunjukkan menit ke 90+6' wasit yang memimpin laga itu, Ahmed Al Kaf tetap meneruskan pertandingan.
Gegara pluit berakhirnya pertandingan tak kunjung ditiup oleh wasit asal Oman itu, Bahrain pun berhasil menyamakan kedudukan skor menjadi 2-2 di menit 90+9'.
Wasit Ahmed Al Kaf baru meniupkan pluit pertandingan berakhir beberapa detik setelah Bahrain berhasil menyamakan kedudukan skor tersebut.
Dalam laga tersebut, timnas Bahrain unggul terlebih dulu di babak pertama lewat gol tendangan bebas Mohamed Marhoon di menit ke 15'.
Skuad Garuda Muda kemudian berhasil membalikkan kedudukan skor menjadi 1-2 lewat gol yang dicetak Ragnar Oratmangoen di menit ke 45+3’ babak pertama, dan Rafael Struick di menit ke 74' babak kedua.
Timnas Bahrain kemudian menyamakan skor menjadi 2-2 lewat Mohamed Marhoon yang mencetak gol di menit ke 90+9'. Gol itu menuai kontroversi lantaran pertandingan seharusnya sudah berakhir pada menit ke 90+6'.
Lalu, apakah gol Mohamed Marhoon yang dicetak di masa kelebihan waktu injury time itu sah atau bisa dianulir oleh AFC?
Dilansir dari aturan FIFA terkait Laws Of The Game musim 2024/2025 yang dirilis International Football Association Board (IFAB), gol yang tercipta di masa kelebihan waktu injury time itu kemungkinan bisa dinyatakan sah.
Hal itu tertuang dalam aturan FIFA tersebut, tepatnya pada bagian The Duration of The Match (durasi pertandingan) halaman 83 nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang.
Poin itu menjelaskan bahwa wasit berhak memberikan toleransi waktu pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut akibat: