"Saat Gonzalo pulang, semuanya terbongkar. Tidak ada pertemuan dengan Kapolri, dan tidak ada surat pengangkatan," bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana membenarkan bahwa pelaku yakni Andi Fatmasari Rahman telah ditangkap oleh jajarannya pada 29 September 2024.
"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Kompol Devi Sujana.
Pelaku dalam kasus penipuan terhadap Gonzalo Algazali itu kini telah ditahan Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman yang berat.















