Ahmad Sahroni Tolak Bantu Gonzalo Algazali Korban Penipuan Andi Fatmasari Rahman, Keluarga Kecewa

Ahmad Sahroni Tolak Bantu Gonzalo Algazali Korban Penipuan Andi Fatmasari Rahman, Keluarga Kecewa

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Oleh karena itu, Citra meminta tolong kepada Ahmad Sahroni agar memberikan klarifikasinya terkait perbuatan pelaku yang kerap membawa-bawa namanya.

Klarifikasi itu, kata dia, diperlukan agar nama baik Sahroni tidak tercoreng di mata publik.

"Video TikTok saya buat, saya sangat berharap agar mendapat klarifikasi dari Bapak terkait adanya keterlibatan Bapak dalam proses penipuan sebagaimana diklaim oleh tersangka, dan sekiranya ini juga untuk membersihkan nama besar Bapak," tuturnya.

Dalam kasus penipuan bermodus penerimaan taruna Akpol tersebut, pihak korban yakni Gonzalo Algazali mengalami kerugian senilai Rp4,9 miliar.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh nenek Gonzalo, Hj. Rosdiana ke Polrestabes Makassar pada 4 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/1642/IX/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Pihak terlapor, dalam hal ini Andi Fatmasari Rahman diduga menipu Gonzalo dengan modus mengiming-imingi korban bisa masuk Akpol.

"Modus operandi pelaku adalah menawarkan jaminan lolos Akpol dengan imbalan uang," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan.

Devi pun mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap oleh jajarannya pada 29 September 2024 dan kini ditahan di Polrestabes Makassar.

"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," terangnya.

Atas perbuatannya, Andi Fatmasari Rahman dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.