Bela Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Anies Baswedan: Beliau Orang yang Lurus

Bela Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Anies Baswedan: Beliau Orang yang Lurus

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pihaknya pun menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.

"Berdasarkan Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait," ungkap Abdul Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambungnya.

Akibat tindakan korupsi gula yang diduga dilakukan oleh Tom Lembong tersebut, kata Abdul, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujarnya.