Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan di Indonesia

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Nusron Wahid saat memberikan arahan kepada bawahannya pada Senin 18 November 2024 lalu di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

Dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengaturan dan pelaksanaan pelayanan pertanahan, terkait pentingnya memberikan pelayanan pertanahan dengan menerapkan konsep Governance, Risk and. Compliance (GRC) dan prinsip kehati-hatian (Prudent).

"Melalui tata kelola yang baik dengan berbasiskan manajemen risiko, kepatuhan dan kehati-hatian, maka diharapkan output pelayanan pertanahan yang dihasilkan menjadi produk yang berkualitas, memberikan kepastian hukum serta memberikan keamanan kepada pelaksana pelayanan pertanahan dalam menjalankan tugasnya,"urainya.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan Menteri ATR/ Kepala BPN, di antaranya, perumusan regulasi terkait riwayat tanah.

Menurut Menteri Nusron hal ini menjadi sangat krusial karena kebanyakan permasalahan pertanahan timbul karena keragu-raguan riwayat tanahnya.

"Berharap agar kedepannya ada standar yang pasti dan jelas terkait dengan pemberian keterangan, pernyataan dan kesaksian atas riwayat tanah sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan, dapat menghindari permasalahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah,"imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Koordinator Substansi Jabatan Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.