Plh Kepala Perwakilan BI Kepri Husni Naparin di Batam mengatakan bahwa Bank Indonesia tak pernah memiliki kebijakan untuk menolak penukaran uang logam.
Pihaknya pun membantah bahwa pegawainya menolak penukaran uang koin itu seperti yang dilontarkan oleh warga yang merekam video tersebut.
Menurut Husni, ketika itu pegawai yang bersangkutan memberikan arahan terkait tata cara penukaran uang logam dan tidak pernah menyuruh warga itu untuk membuang uang koin yang dibawanya tersebut.
Pegawai tersebut, kata Husni, bukan menolak penukaran uang logam milik warga itu, melainkan meminta yang bersangkutan untuk datang pada hari Rabu karena Senin dan Kamis BI tidak melayani penukaran uang sesuai dengan prosedur BI.
"Penukaran uang logam dapat dilakukan di kantor BI di hari Senin dan Kamis, sementara warga tersebut datang hari Rabu," ujar Husni.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa masyarakat juga bisa melakukan pemesanan penukaran uang koin melalui kas keliling atau daftar di aplikasi PINTAR atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
"Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling BI dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi kontak center BI bicara atau kantor perwakilan BI terdekat," ujarnya.















