Hamdan juga menyebut, informasi yang tersebar di pemberitaan terkait kasus itu hanyalah desas desus lantaran sampai saat ini belum ada penyampaian resmi dari polisi kepada pihak kampus terkait perkembangan kasus tersebut.
"Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus," tuturnya.
Sampai saat ini, kata Hamdan, pihaknya masih menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian terkait kasus itu.
Rektor Hamdan Juhannis juga menegaskan apabila oknum pegawai UIN Alauddin Makassar itu terbukti melanggar hukum, maka pihaknya tak akan segan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ujarnya.