Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online.
Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah Andi Ibrahim.
Lebih lanjut, Yudhiawan menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan," tegasnya.
Saat ini tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, yakni Andi Ibrahim beserta 16 tersangka lainnya telah diamankan di Mako Polres Gowa.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.















