Kronologi Lengkap Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Total 17 Tersangka

Kronologi Lengkap Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Total 17 Tersangka

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online.

Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah AI.

Lebih lanjut, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa, Kamis, 19 Desember 2024.

Selama proses pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa orang yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, serta melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya.

Para tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Gowa dan dijerat Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) DAN Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.