Awalnya, kata Asep, korban datang ke Polsek Cinangka untuk meminta bantuan pendampingan saat hendak mengambil kembali mobil rental itu dari tangan pihak penyewa.
Namun, saat itu personelnya menanyakan kepada korban terkait kelengkapan surat-surat kendaraan mobil tersebut.
"Pada saat yang bersangkutan memohon meminta untuk pendampingan dari personel kita, tentunya dari personel kita yang paling utama adalah menanyakan legalitas ataupun identitas dari kendaraan yang akan ditarik itu," ujar Asep.
Akan tetapi, menurut Asep, saat itu korban tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut, sehingga personelnya tak bisa memberikan bantuan pendampingan.
"Kemudian saat ditanyakan, yang bersangkutan tergesa-gesa sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen (kendaraan) yang diminta oleh petugas," ujarnya.