Tak hanya itu, ibu tiga anak tersebut juga dijerat Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, Nikita juga terjerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika diakumulusikan, maka Nikita Mirzani terancam hukuman penjara 20 tahun dari pasal-pasal berlapis tersebut.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ungkap Ade.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pengancaman lewat media sosial.
Selain dugaan pemerasan dan pengancaman, pengusahan skincare sekaligus dokter ini juga melaporkan Nikita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi .engatakan kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani mereview produk skincare milik Reza Gladys.
"Saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live TikTok milik saudari NM," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Kemudian pada 13 November 2024, Reza menghubungi Nikita lewat asistennya dengan maksud untuk bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita.
Namun, respons kurang menyenangkan justru diterima Reza dimana dirinya malah dimintai uang sebesar Rp 5 Miliar oleh pihak Nikita sebagai uang 'tutup mulut'.















