Kasus NCD Bodong, Hary Tanoe Dinilai Bohongi Hotman Paris

Kasus NCD Bodong, Hary Tanoe Dinilai Bohongi Hotman Paris

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer). Berarti, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.

Selain itu, dugaan kuat NCD milik Hary Tanoe ini palsu karena tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Bukti dugaan ini diperkuat karena jatuh tempo NCD milik Hary Tanoe tiga tahun, padahal, dalam aturan BI, jatuh tempo NCD paling lama satu tahun.

Bukti lainnya yakni, NCD yang dikeluarkan Unibank ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang rupiah atau dalam negeri.