Modus Periksa Darah, Dokter PPDS Unpad Bius dan Perkosa Keluarga Pasien RSHS

Modus Periksa Darah, Dokter PPDS Unpad Bius dan Perkosa Keluarga Pasien RSHS

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Korban kemudian menceritakan hal itu kepada ibunya. Lantaran curiga, orang tua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Terpisah, Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi membenarkan kabar dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut.

Rachim mengungkapkan, saat kasus dugaan pemerkosaan tersebut diketahui oleh pihaknya, pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan dikembalikan ke kampusnya.

"Jadi itu sebetulnya kita yang pertama (pelaku) sudah dilaporkan ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan). Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kita kembaliin ke fakultas," ujarnya.