Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkritisi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.