Terkini, Makassar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkritisi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus, sejumlah persoalan terkait mekanisme pemutakhiran data pemilih menjadi sorotan utama.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan seluruh tahapan dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses, mekanisme, dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan oleh PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Mardiana.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, turut menyoroti beberapa aspek yang memerlukan perhatian khusus dari KPU Sulsel terkait daftar pemilih.
Ia menegaskan pentingnya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang dilaporkan sebagai tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih yang tidak dapat ditemui saat pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemilih yang terdaftar ganda.
Saiful Jihad, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, menekankan perlunya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, baik yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika mereka memenuhi syarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang disajikan benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif," tegasnya.
Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Saiful mencontohkan kejadian pada Pemilu 2024 lalu, di mana pemilih yang telah meninggal tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan.















