Bawaslu Sulsel Kritisi Proses Rekapitulasi DPS Pilkada 2024, Soroti Data Pemilih Ganda dan Pemilih Tak Dikenal

Bawaslu Sulsel Kritisi Proses Rekapitulasi DPS Pilkada 2024, Soroti Data Pemilih Ganda dan Pemilih Tak Dikenal

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang yang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meski secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih.

"Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih," tambah Saiful.

Berdasarkan catatan Bawaslu Sulsel, saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu Provinsi telah dimasukkan dalam Berita Acara Pleno KPU Provinsi.

Di antaranya adalah catatan untuk beberapa KPU tertentu terkait proses dan pelaksanaan rekapitulasi DPHP dan DPS yang dilakukan secara berjenjang di kabupaten/kota.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pelaksanaan rekap tingkat provinsi yang tidak melibatkan perwakilan masyarakat dan partai politik.

"Menurut PKPU 7 dan KPT 799, rekap DPS di KPU provinsi harus dihadiri oleh Pemantau Pemilu dan Tim Paslon. Memang sampai sekarang, Pemantau Pemilu belum ada yang mendaftar resmi di KPU provinsi, demikian juga dengan Tim Paslon. Namun, semangat dari PKPU 7 dan KPT 799 adalah agar masyarakat dan unsur bakal calon (yang dapat diwakili Parpol) turut hadir untuk memberikan masukan dan tanggapan," jelas Saiful.

Menurutnya, daftar pemilih merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan ke depan.

Oleh karena itu, Bawaslu berharap agar proses pemutakhiran data dan daftar pemilih ke depan lebih maksimal melibatkan masyarakat dan partai politik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, menanggapi kritik Bawaslu dengan sikap normatif. Ia menyatakan bahwa rekapitulasi DPS di tingkat KPU provinsi merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih.