Kabar gembira, pemerintah perpanjang insentif perpajakan Covid-19 hingga Desember 2021. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak Covid-19. Bila
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako). Rencana itu tercantum dalam draf
Rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako, spontan mendapat penolakan dari sejumlah warga di Indonesia, khususnya di Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan. Warga selaku masyarakat
Rencana pemerintah dalam memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok sembako tuai banyak kritikan. Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6
Terkait wacana bahan kebutuhan pokok bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggapi secara serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai rencana pengenaan PPN