Terkini.id, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako, spontan mendapat penolakan dari sejumlah warga di Indonesia, khususnya di Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.
Warga selaku masyarakat kecil merasa ada ketidakadilan bila sembako sampai harus kena pajak, sementara pemerintah memberikan keringanan pajak untu komoditi lain yang tidak esensial seperti mobil.
“Pemerintah harusnya pentingin rakyat kecil, dibandingkan orang dengan ekonomi cukup saat pandemi seperti ini, masa mobil dikasih keringanan, bahan pokok malah dikenakan pajak,” protes Ari Dwi (25), seorang karyawan swasta, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 10 Juni 2021.
Ari berharap agar pemerintah bersikap bijak sebelum memberlakukan kebijakan yang akan memberatkan masyarakat tersebut.
“Kebutuhan pangan bahan pokok lebih utama dibanding hal seperti itu (mobil), sehingga bisa dikaji kembali soal PPN tersebut agar lebih adil untuk masyarakat yang kurang mampu,” imbaunya.
Pria yang tinggal di Pondok Betung, Tangerang Selatan ini khawatir perekonomian warga yang saat ini belum stabil lantaran pandemi Covid-19 justru akan semakin terpuruk dengan penerapan PPN untuk sembako.
Sementara itu, Adi Darmawan, warga asal Ciracas, Jakarta Timur berharap di saat kondisi ekonomi sedang sulit, pemerintah seharusnya membantu masyarakat, bukannya malah menarik pajak.
“Kalau bisa jangan (dikenakan pajak), soalnya kasihan dari pedagang kecilnya juga. Kalau yang jual-jual begitu harus ada pajak segala ya enggak usah dulu, jangan dulu," kata Adi saat ditemui di Pasar Induk Kramat Jati.
Adapun Broto, pedagang bakso asal Kukusan Depok, merasa wacana penerapan pajak untuk beberapa bahan pokok membuat situasi semakin buruk.
“Ya tambah lemas saja, karena situasi penjualan merosot," bebernya.
Merosotnya penjualan selama ini, sebut Broto, diakibatkan kondisi perekonomian warga yang masih belum pulih.
“Daya beli merosot, ditambah dengan kondisi saat ini sudah menjerit kita orang-orang penggiat kuliner," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
Rencana itu sendiri tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tidak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.