Terkini, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru terkait klasifikasi status rekening bank yang akan mulai berlaku pada Mei 2026.
Aturan ini membuat rekening nasabah dapat berstatus aktif, tidak aktif, hingga dormant jika lama tidak digunakan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang bertujuan menyeragamkan sistem pengelolaan rekening di seluruh perbankan nasional.
Sejumlah bank besar di Indonesia seperti BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago akan mulai menerapkan klasifikasi status rekening tersebut secara bertahap mulai Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi seperti setor tunai, penarikan, transfer, pembayaran, atau pengecekan saldo.
Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari atau sekitar satu tahun.
Rekening dengan status ini tidak dapat digunakan untuk transaksi debit, namun masih bisa menerima transfer masuk.
Sedangkan rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Rekening dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi debit maupun kredit.
Selain itu, bank juga dapat menutup rekening secara otomatis apabila rekening memiliki saldo nol dan tidak aktif selama enam bulan berturut-turut sesuai ketentuan OJK.
Nasabah diimbau untuk tetap melakukan transaksi secara berkala atau minimal mengecek saldo agar rekening tetap berstatus aktif dan tidak berubah menjadi tidak aktif atau dormant.
“Mulai Mei 2026, rekening bank yang lama tidak digunakan akan berubah status menjadi tidak aktif hingga dormant. Bahkan rekening dengan saldo nol dan tidak aktif selama enam bulan bisa ditutup otomatis oleh bank,"demikian imbaunnya.
“Nasabah diimbau rutin melakukan transaksi atau minimal mengecek saldo agar rekening tetap aktif dan tidak mengalami pembatasan transaksi,"sambungya.
Aturan ini bertujuan menyeragamkan pengelolaan rekening perbankan serta meningkatkan keamanan dan pengawasan rekening nasabah di seluruh bank di Indonesia.















