Senada dengan Komnas Haji, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warga negara berada dalam kondisi tanpa kejelasan nasib, terlebih dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan program resmi pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus berani menetapkan batas waktu pencarian dan kejelasan status jemaah yang hilang agar keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Tidak mungkin warga negara tidak diketahui di mana keberadaannya. Harus ada batas. Kalau memang sudah almarhum, harus diselesaikan,” ujar Marwan.
Ia menambahkan bahwa membiarkan keluarga jemaah dalam ketidakpastian tidak hanya menjadi beban psikologis bagi keluarga, tetapi juga dapat mencoreng tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia.
“Jangan dibiarkan keluarganya mengambang. Ini bisa menjadi aib juga buat kita,” lanjutnya.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Dinilai Belum Optimal
DPR menilai sebenarnya regulasi terkait penetapan status jemaah haji hilang sudah tersedia dalam sistem penyelenggaraan haji. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih belum berjalan optimal, terutama dalam koordinasi antar lembaga dan penanganan kasus darurat.
Karena itu, DPR berharap dengan adanya kementerian baru yang menangani urusan haji, sistem penanganan jemaah hilang dapat diperbaiki, termasuk prosedur pencarian, pelaporan, hingga penetapan status jemaah.
“Mudah-mudahan dengan Menteri Haji yang baru, prosedurnya bisa lebih jelas,” kata Marwan.
Kasus tiga jemaah haji hilang ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 agar sistem perlindungan dan penanganan jemaah bermasalah dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi keluarga jemaah.















