Mendes Tegaskan Mitra Dapur MBG Tak Boleh Langgar Aturan, Terancam Putus Kontrak

Mendes Tegaskan Mitra Dapur MBG Tak Boleh Langgar Aturan, Terancam Putus Kontrak

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengingatkan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak bermain-main dengan aturan, terutama terkait kualitas makanan, penggunaan anggaran, dan standar operasional prosedur (SOP).

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari sanksi operasional hingga pemutusan kontrak kerja sama.

Menurut Yandri, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang tidak boleh dipandang sebagai proyek bisnis semata, melainkan amanat negara yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia.

“Sekarang tidak boleh main-main lagi. Program ini adalah program strategis nasional Bapak Presiden yang harus kita kawal bersama. Mitra dapur tidak boleh bermain-main dengan aturan yang sudah ada,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).

Pemerintah Perketat Standar Operasional Dapur MBG

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri saat melakukan kunjungan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan pemerintah pusat akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program melalui pengetatan standar operasional di seluruh dapur SPPG di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat ratusan dapur MBG yang berstatus penghentian sementara atau suspend karena belum memenuhi persyaratan teknis dan operasional yang ditetapkan pemerintah.

“Lebih dari dua ribu dapur SPPG sudah dibanned atau disuspend. Pemerintah tidak main-main, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, keselamatan anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia,” jelasnya.

Langkah penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar program prioritas nasional tidak hanya memiliki jangkauan luas, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ketat.