Sedang Trend, MUI Siapkan Fatwa Halal atau Haram Transaksi Aset Kripto

Sedang Trend, MUI Siapkan Fatwa Halal atau Haram Transaksi Aset Kripto

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah melakukan kajian di Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait fatwa haram atau halalnya melakukan transaksi aset kripto.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Jaih Mubarok pada Rabu, 09 Juni 2021.

“Belum selesai kajiannya di DSN-MUI, kami masih melakukan kajian belum selesai, masih proses,” ujar Jaih dilansir dari CNN Indonesia.

Jaih kemudian menjelaskan bahwa DSN MUI akan mengikuti arah kebijakan dari otoritas Bank Indonesia (BI).

Namun, diketahui saat ini Bank Indonesia masih menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang dengan nilai rupiah.

Adapun jika BI mengatakan aset kripto sudah termasuk alat pembayaran yang sah, maka MUI akan ikut dengan keputusan tersebut.

“Kalau nanti BI bilang iya, kami ikut karena dia punya otoritas,” ungkap Jaih Mubarok.

Sebagai informasi, salah satu pertimbangan MUI dalam mengkaji fatwa tersebut adalah berdasar pada pendapat ulama Muhammad Rawas Qal’ah Ji.

Pendapat ulama tersebut berada dalam kitab Al-Mu’amalat Al-Maliyyah Al-Mu’ashirah fi Dhau’ Al-Fiqh wa Al-Syari’ah.

Adapun intinya, ulama Qal’ah Ji menekankan bahwa aspek legalnya sebuah pembayaran harus memenuhi dua aspek.

Pertama, adalah substansi benda tersebut hanya boleh sebagai media untuk memperoleh manfaat.

Kedua, benda tersebut harus diterbitkan oleh lembaga yang memilki otoritas penuh dalam hal penerbitan uang.

Adapun mata uang kripto merupakan sebuah mata uang berbentuk digital yang dibuat dengan teknik enskripsi dengan pengelolaan peer to peer.