Terkini, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan skema pembangunan rumah susun (rusun) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Program ini ditujukan sebagai solusi hunian layak bagi kelompok kelas menengah yang belum terjangkau program subsidi perumahan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan pemerintah saat ini fokus menyusun regulasi khusus yang mengatur kategori MBT, termasuk kriteria pendapatan dan kebutuhan hunian sesuai karakteristik kelompok tersebut.
“Kelompok menengah tanggung ini memiliki karakteristik berbeda dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik dari sisi kemampuan ekonomi maupun preferensi hunian,” ujar Maruarar.
Ia menegaskan, kelompok MBT berada di atas MBR sehingga membutuhkan pendekatan berbeda, mulai dari desain bangunan, lokasi yang strategis, hingga kualitas hunian yang lebih baik dan sesuai daya beli.
Dalam penyusunan kebijakan, pemerintah melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi data dan segmentasi masyarakat. Pendekatan berbasis desil pendapatan dinilai penting agar program lebih tepat sasaran.
Selain itu, Kementerian PKP juga akan menggandeng pengelola BUMN guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, khususnya lahan milik BUMN di kawasan perkotaan.
Sejumlah kota besar telah dipetakan sebagai lokasi prioritas pembangunan rusun MBT, antara lain Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Semarang, Bandung, Tangerang, Depok, dan Bogor.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa regulasi yang tengah disusun akan memuat kriteria rinci kelompok MBT, termasuk pengelompokan berbasis desil pendapatan yang dirumuskan bersama BPS.
Saat ini, kebijakan perumahan masih berfokus pada kelompok MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menetapkan batas penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah, berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan, tergantung lokasi dan status rumah tangga.
Program rumah subsidi bagi MBR telah berjalan melalui berbagai skema, seperti Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menawarkan bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun, serta uang muka ringan mulai 1 persen.
Dengan hadirnya program rusun untuk MBT, pemerintah berharap dapat memperluas akses kepemilikan hunian layak, khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi, baik oleh program subsidi maupun pasar komersial.















