Terkini, Jakarta - Kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan kembali disuarakan di tengah maraknya fenomena kekerasan seksual yang kerap tidak disadari, terutama dalam bentuk candaan seksis dan perilaku yang dianggap “biasa” di lingkungan sosial, termasuk kampus.
Founder Pemuda Parlemen Indonesia, Khaeria Ulfarani Rahman, menegaskan bahwa secara konstitusional seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk ancaman, termasuk kekerasan seksual.
Menurutnya, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk yang eksplisit. Banyak tindakan yang justru sering dinormalisasi, seperti candaan bernuansa seksual, komentar yang merendahkan perempuan, hingga tatapan yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
“Kita seringkali tidak menyadari bahwa hal-hal yang sepele, seperti jokes seksis, merupakan bentuk kekerasan yang melukai dan merendahkan martabat perempuan,” ujar Ulfa kepada terkini.id, Kamis 16 April 2026.
Perempuan asal Butta Panrita Lopi Bulukumba ini menyoroti fenomena obrolan di kalangan mahasiswa yang dilakukan dalam ruang privat, namun berisi candaan yang melecehkan perempuan.
Menurutnya, ruang privat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyampaikan ujaran yang mengandung kekerasan atau pelecehan.
Fenomena ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa kekerasan seksual berbasis digital dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang akademik yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan.
“Kampus harus ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan pelecehan, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih peka dalam mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual serta berhenti menormalisasi perilaku yang merugikan pihak lain.
Lebih jauh, Khaeria menekankan pentingnya keberanian untuk bersuara dan melaporkan setiap bentuk pelecehan yang terjadi, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
“Setiap bentuk pelecehan adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.















