Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Simak Syarat dan Batasannya

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Simak Syarat dan Batasannya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang milik jemaah haji.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi jemaah dalam membawa maupun mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia.

Tidak Semua Barang Bebas Pajak

Bea Cukai menegaskan, pembebasan tidak berlaku untuk seluruh barang. Fasilitas hanya diberikan untuk barang yang digunakan selama ibadah haji dan bersifat pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

“Pembebasan diberikan untuk barang pribadi jemaah, bukan untuk kepentingan komersial,” demikian penegasan pihak Bea Cukai.

Barang yang dimaksud terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

* Barang bawaan pribadi, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh dalam jumlah wajar

* Barang kiriman, yakni barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan logistik

Perbedaan Jemaah Reguler dan Khusus

Dalam implementasinya, terdapat perbedaan batas pembebasan antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi selama masih tergolong barang pribadi

Jemaah haji khusus memperoleh pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka selisihnya akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan