Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Simak Syarat dan Batasannya

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Simak Syarat dan Batasannya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Untuk barang kiriman, pembebasan diberikan dengan batas maksimal FOB USD 1.500 per pengiriman, dengan ketentuan:

Maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji

Periode pengiriman dimulai sejak keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir

Syarat Teknis yang Harus Dipenuhi

Agar memperoleh fasilitas pembebasan, jemaah wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif.

Untuk barang bawaan pribadi:

* Digunakan selama menjalankan ibadah haji

* Tidak melebihi batas nilai pembebasan

Melakukan registrasi IMEI untuk perangkat telepon seluler di terminal kedatangan atau asrama haji sesuai debarkasi

Sementara untuk barang kiriman:

* Mencantumkan nama dan nomor paspor pada paket

* Dikemas dengan dimensi maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm

* Dibatasi hanya satu kemasan untuk setiap pengiriman

Dorong Kelancaran Layanan Jemaah