Untuk barang kiriman, pembebasan diberikan dengan batas maksimal FOB USD 1.500 per pengiriman, dengan ketentuan:
Maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji
Periode pengiriman dimulai sejak keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
Syarat Teknis yang Harus Dipenuhi
Agar memperoleh fasilitas pembebasan, jemaah wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif.
Untuk barang bawaan pribadi:
* Digunakan selama menjalankan ibadah haji
* Tidak melebihi batas nilai pembebasan
Melakukan registrasi IMEI untuk perangkat telepon seluler di terminal kedatangan atau asrama haji sesuai debarkasi
Sementara untuk barang kiriman:
* Mencantumkan nama dan nomor paspor pada paket
* Dikemas dengan dimensi maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm
* Dibatasi hanya satu kemasan untuk setiap pengiriman















