Terkini, Jakarta – Pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa evaluasi iuran merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Ia menyebutkan, penyesuaian iuran idealnya dilakukan secara berkala setiap lima tahun.
“Iuran memang harus naik, meskipun ada pertimbangan politis karena isu ini sensitif di masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin.
Peserta dari kelompok desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan, kelompok miskin tidak terpengaruh karena iurannya dibayari pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan kenaikan iuran masih mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Pemerintah tidak akan menambah beban masyarakat sebelum pertumbuhan ekonomi menunjukkan peningkatan signifikan.
Menurutnya, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi mampu melampaui angka 6 persen.














