Terkini, Makassar — Ketua Umum DPP ASITA, N. Rusmiati, menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi seluruh pelaku industri pariwisata sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan perlindungan wisatawan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ASITA II tahun 2026 yang digelar di Four Points by Sheraton Makassar, Kamis 7 Mei 2026.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Puspa, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, Wakil Walikota Makassar, sejumlah Kepala Dinas, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Rusmiati dalam sambutannya mengatakan legalitas usaha bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada wisatawan dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat dan profesional.

“Kalau ada yang ingin memasarkan pariwisata, datanglah ke ASITA. Nanti kita edukasi dan bekerja sama. Kalau memang punya potensi yang baik dalam mendatangkan wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara dan nusantara, tentu kita sangat terbuka,” ujarnya.
Ia mengatakan, travel agent yang memiliki izin resmi dan tergabung dalam ASITA akan lebih berhati-hati dalam menjalankan layanan karena menyangkut citra industri pariwisata nasional.
“Kalau terjadi sesuatu kepada wisatawan, pasti ASITA yang pertama ditanya. Dan rata-rata kasus itu dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin,” katanya.
Karena itu, ASITA mengajak seluruh pelaku usaha perjalanan wisata yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus izin usaha dan berkolaborasi dengan organisasi maupun pemerintah.
Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus melakukan penataan sektor pariwisata guna memastikan seluruh usaha pariwisata mematuhi regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan, Kementerian Pariwisata tengah fokus melakukan pembenahan terhadap usaha-usaha pariwisata yang belum memiliki izin resmi, termasuk vila dan biro perjalanan wisata di berbagai daerah.















