ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Segera Ubah HGB Menjadi SHM

ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Segera Ubah HGB Menjadi SHM

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang masih memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan aset dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status HGB menjadi SHM dapat dilakukan dengan mudah, khususnya bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa coba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyederhanakan persyaratan agar layanan perubahan hak dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Dokumen yang diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain persyaratan yang sederhana, biaya pengurusan perubahan hak juga relatif murah. Kementerian ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu dengan estimasi penyelesaian hanya lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.

Menurutnya, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan banyak manfaat bagi pemilik rumah.

Salah satunya adalah tidak adanya kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah seperti yang berlaku pada HGB.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN menilai peningkatan status hak tanah menjadi SHM merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan aset keluarga serta meningkatkan nilai perlindungan hukum atas kepemilikan properti di masa depan.