Kemendikti Tutup 122 Prodi, Pengamat Pertanyakan Nasib Dosen dan Mahasiswa

Kemendikti Tutup 122 Prodi, Pengamat Pertanyakan Nasib Dosen dan Mahasiswa

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menutup 122 program studi (prodi) di sejumlah perguruan tinggi sepanjang 2026 memicu sorotan dari kalangan pemerhati pendidikan.

Selain mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, pengamat juga menyoroti dampaknya terhadap dosen, mahasiswa, dan institusi pendidikan yang terdampak.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kajian akademik yang menjadi dasar penutupan ratusan program studi tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui tujuan dan arah kebijakan yang diambil Kemendikti.

“Bagaimana nasib dosen, mahasiswa, dan kampus yang prodinya ditutup?” kata Indra seperti dikutip dari Kompas pada, Kamis (4/6/2026).

Indra mengaku belum melihat penjelasan yang memadai mengenai alasan penutupan 122 program studi tersebut.

Ia mempertanyakan apakah kebijakan itu benar-benar didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif atau sekadar keputusan administratif.

“Kita belum bisa lihat apa tujuan dari penutupan prodi-prodi ini, apakah ada kajian akademisnya atau hanya turun dari langit seperti wangsit,” ujarnya.

Pemerhati pendidikan yang tergabung dalam Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas) itu menegaskan bahwa pengembangan pendidikan tinggi semestinya tetap berpedoman pada amanat konstitusi.

“PR dari pendidikan tinggi kita itu menjalankan amanat Pasal 31 Ayat 5 UUD 1945,” tegasnya.

Penutupan Prodi Berdasarkan Usulan Kampus