Lebih dari sekadar melindungi konsumen, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem otomotif yang sehat.
PT Astra Honda Motor bersama aparat penegak hukum berkomitmen melakukan pemantauan terhadap peredaran oli palsu di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaku yang terbukti memproduksi, mendistribusikan, maupun memperdagangkan produk palsu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Region Head Astra Motor Sulawesi Selatan, Jeffry Mei Gamastra, menegaskan bahwa kepercayaan konsumen merupakan aset utama yang harus dijaga. Karena itu, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran produk palsu.
Ia mengajak konsumen untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan produk Oli AHM yang dicurigai tidak asli melalui jaringan Main Dealer Honda terdekat.
“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami berharap masyarakat dapat terlindungi dan memperoleh produk yang benar-benar terjamin kualitas serta keasliannya,” kata Jeffry.
Bagi pemilik sepeda motor Honda, menggunakan oli asli bukan hanya soal menjaga performa kendaraan, tetapi juga investasi untuk usia mesin yang lebih panjang.
Karena itu, Honda mengimbau masyarakat untuk membeli pelumas melalui jaringan resmi AHASS yang tidak hanya menjamin keaslian produk, tetapi juga menyediakan layanan perawatan oleh teknisi bersertifikasi.
Di tengah maraknya produk tiruan, satu langkah sederhana seperti memindai QR code bisa menjadi pembeda antara perlindungan dan kerugian. Sebab menjaga mesin motor tetap prima, dimulai dari memastikan oli yang digunakan benar-benar asli.















