Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah Pasar Pagi Berkekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Pemilik Sah

Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah Pasar Pagi Berkekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Pemilik Sah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat praktik mafia tanah maupun melakukan kriminalisasi terhadap Iwan Chandra Sinyem (ICS) dan Suryanda Rachmat (SR).

Menurutnya, sengketa kepemilikan atas objek tersebut telah diputus melalui seluruh jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Adapun proses pidana yang saat ini berjalan merupakan perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi setelah sengketa perdata diputus.

Sengketa Kepemilikan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)

Syaefullah menjelaskan, perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan bangunan tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 551/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt memenangkan pihak Sutejo. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 727/PDT/2019/PT.DKI.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan ICS dan SR, sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tahun 2015 yang dijadikan dasar klaim oleh ICS dan SR dinyatakan batal demi hukum.

Pengadilan juga menetapkan Sutejo sebagai pihak yang sah menguasai bekas SHGB Nomor 714/Malaka dan berhak memperoleh hak baru atas tanah tersebut.

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah selesai atau clear and clean. Karena itu, narasi yang menyebut klien kami sebagai pelaku mafia tanah tidak memiliki dasar hukum," ujar Syaefullah yang juga Managing Partner & Founder of Syamsu Hamid & Partners Law Firm tersebut.

Kronologi Sengketa

Menurut Syaefullah, penguasaan lahan bermula dari Sutejo yang melanjutkan penguasaan orang tuanya sejak akhir 1970-an.

Setelah SHGB Nomor 714/Malaka berakhir pada 23 September 1980 dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak sebelumnya, status tanah kembali menjadi tanah negara.

Sutejo kemudian mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut sempat terhambat setelah muncul klaim kepemilikan dari ICS dan SR berdasarkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tahun 2015.

Perselisihan itu bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2018 hingga akhirnya diputus berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo pada 8 September 2021.

Selanjutnya, hak atas tanah tersebut dialihkan secara sah kepada Anton Gunawan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 9 Tahun 2021.

Proses Pidana Berbeda dengan Sengketa Perdata

Meski sengketa kepemilikan telah berakhir, persoalan kembali muncul pada Januari 2024.

Syaefullah mengatakan kliennya melaporkan dugaan pendudukan ilegal terhadap bangunan tersebut.

Menurutnya, ICS dan SR diduga merusak gembok pagar, memasuki dan menguasai bangunan tanpa hak, serta menyewakan aset kepada pihak lain dengan menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

Selain itu, di lokasi juga disebut sempat dipasang papan nama lembaga bantuan hukum dan spanduk usaha tanpa persetujuan pemilik.

Atas kejadian tersebut, pihak pemilik telah melayangkan somasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

"Perkara perdata mengenai kepemilikan tanah telah selesai hingga Mahkamah Agung. Adapun laporan pidana yang saat ini diproses berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi setelah putusan tersebut, sehingga berbeda substansi dengan sengketa perdata," kata Syaefullah.

Ia menambahkan, laporan yang kini ditangani aparat penegak hukum meliputi dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, hingga dugaan tindak pidana pengaduan fitnah.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Penetapan tersangka bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Syaefullah kemudian melontarkan pertanyaan retorik terkait tudingan mafia tanah yang selama ini diarahkan kepada kliennya.

"Kalau sudah jelas kalah di pengadilan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian masih menyerobot dan menduduki secara ilegal tanah milik klien saya, lalu siapa sebenarnya yang pantas disebut mafia tanah? Klien saya atau justru ICS dan SR?" tegasnya.

Apresiasi terhadap Penyidik

Syaefullah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Dittipidum Bareskrim Polri serta Tim Penyidik Unit 4 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk AKP Reza Hafidz Dwi Saputro, S.I.K., M.A., yang dinilai menangani perkara secara profesional.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Unit 1 Subdit 1 Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Unit 4 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk AKP Reza Hafidz Dwi Saputro, S.I.K., M.A., yang telah bertindak secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tegak lurus pada aturan hukum," katanya.

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyerobotan aset sesuai mekanisme hukum.

"Ketegasan institusi kepolisian dalam menetapkan status tersangka kepada ICS dan SR menunjukkan komitmen dalam menindak dugaan penyerobotan aset secara ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku," lanjutnya.

Syaefullah menegaskan pihaknya akan terus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.

"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak klien kami," tutupnya.