Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, JakartaKejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan proses pelimpahan perkara telah dilakukan dan penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.

Dalam rangkaian penyidikan, aparat menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.

Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, rumah di Cilandak, money changer di Cipete, hingga Cafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta berbagai valuta asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, yen Jepang, yuan China, pound sterling, dan sejumlah mata uang negara lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan atensi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.