Terkini, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7), bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono.
Selain mengumumkan penetapan tersangka, Totok juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, perkara PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.
"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejagung," ujar Totok.
Periksa 15 Saksi dan Geledah 13 Lokasi
Dalam proses penyidikan, penyidik Kortas Tipidkor telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya sebuah rumah di kawasan Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Cipete.
"Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," kata Totok.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan















