Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial DR, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik menjerat DR menggunakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP yang baru.
"Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru," jelas Totok.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU yang juga diakomodasi dalam KUHP terbaru.
"Selanjutnya terhadap FA kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang untuk proses penanganan hukum lebih lanjut," ungkap Totok.
DR Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
Totok menambahkan, tersangka berinisial DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.















