Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku meski lembaga tersebut telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebagai klarifikasi atas munculnya anggapan bahwa penerbitan Sprindik baru dapat menghapus status hukum Febrie sebagai tersangka.

Menurut Anang, Sprindik yang diterbitkan Kejagung merupakan tindak lanjut administratif atas pelimpahan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam penyusunannya, Kejagung juga mempertimbangkan proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penetapan Febrie sebagai tersangka.

"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya juga mempertimbangkan Sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7).

Ia menegaskan, penerbitan Sprindik baru sama sekali tidak menggugurkan ataupun membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima statusnya. Sprindik diterbitkan sambil menunggu langkah-langkah berikutnya dan melengkapi proses penyidikan. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," ujarnya.

Tiga Sprindik Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru sebagai tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung.

Anang menjelaskan, ketiga Sprindik tersebut meliputi: