Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau.
Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga mengakibatkan peristiwa blackout.
Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Penyidikan Tetap Dikawal
Meski kewenangan penyidikan telah beralih ke Kejagung, Anang memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam fungsi supervisi selama penyidikan berlangsung.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.
Kejagung menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru merupakan bagian dari mekanisme administrasi setelah pelimpahan perkara dari Polri.















