Terkini, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati usulan Komisi III DPR RI terkait penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penangguhan penahanan tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum sehingga pihaknya menghormati langkah tersebut.
“Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Penangguhan Penahanan Jadi Kewenangan Hakim
Kejagung menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat diajukan terdakwa melalui persidangan, khususnya setelah tuntutan jaksa dan saat penyampaian pleidoi atau nota pembelaan.
“Terkait dengan permohonan terdakwa ini, silakan saja karena ada mekanisme hukum yang ditempuh. Setelah tuntutan, berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa,” jelas Anang.
Menurutnya, seluruh permohonan yang diajukan terdakwa nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Kejagung Siap Hadiri RDP dengan DPR
Kejagung juga menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR apabila diperlukan. Pengawasan dari DPR dinilai sebagai bagian dari kontrol agar penegakan hukum berjalan akuntabel dan sesuai aturan.
“Terkait RDP, kami siap dan kami menghormati. Ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Anang.















