Terkini, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi berbagai risiko yang mengancam anak, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan gawai.
Meutya mengatakan kebijakan pembatasan gadget di sekolah sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang menjadi dasar pemerintah dalam membangun ekosistem digital ramah anak.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Aturan itu bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti adiksi gadget, paparan konten yang tidak sesuai usia, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Sebagai bentuk implementasi PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Regulasi tersebut mengharuskan platform digital berisiko tinggi melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua sebelum memberikan akses kepada anak.















