Terkini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya kampanye dan mahalnya ongkos politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Karena itu, lembaga antirasuah mengusulkan reformasi sistem pembiayaan politik sebagai langkah strategis untuk menekan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Data KPK menunjukkan, sejak awal 2026 hingga Juli, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kondisi tersebut dinilai menjadi gambaran bahwa persoalan korupsi di daerah masih bersifat kompleks dan membutuhkan pembenahan secara menyeluruh, baik dari aspek sistem maupun integritas penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu upaya yang didorong ialah meningkatkan peran negara dalam pembiayaan kampanye, termasuk melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.
"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).
Menurut Budi, besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat selama proses pemilu kerap memicu pencarian sumber pendanaan yang tidak transparan.
Situasi tersebut berpotensi mendorong tindakan koruptif, baik menjelang maupun setelah seseorang terpilih sebagai pejabat publik.
Selain pembenahan pembiayaan politik, KPK juga mengusulkan transformasi pola kampanye agar lebih sederhana, efisien, dan tidak lagi bergantung pada aktivitas berbiaya tinggi seperti rapat umum berskala besar maupun pemasangan alat peraga secara masif.
Sebagai gantinya, kampanye melalui media digital dan media sosial dinilai lebih efektif sekaligus mampu menekan biaya politik.















