ATR/BPN Pastikan Data Sertipikat Elektronik Aman di Brankas Digital, Tak Perlu Khawatir Hilang

ATR/BPN Pastikan Data Sertipikat Elektronik Aman di Brankas Digital, Tak Perlu Khawatir Hilang

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Masyarakat kini tidak perlu lagi terlalu khawatir terhadap risiko sertipikat tanah rusak atau hilang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan data Sertipikat Elektronik tersimpan secara digital dalam brankas elektronik milik masing-masing pemegang hak.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan dokumen pertanahan dalam bentuk fisik.

Data Sertipikat Elektronik tersimpan pada akun pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang. Tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat lalu.

Menurut Asnaedi, keberadaan brankas elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang lebih aman dan modern.

Pemegang hak dapat menyimpan dan mengakses dokumen pertanahan secara digital dengan dukungan fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menyediakan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan peralihan dari sertipikat analog menuju sistem elektronik.

“Kita memahami transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima. Karena itu, kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau cetakan itu hilang masih bisa diganti dengan prosedur,” kata Asnaedi.