ATR/BPN Pastikan Data Sertipikat Elektronik Aman di Brankas Digital, Tak Perlu Khawatir Hilang

ATR/BPN Pastikan Data Sertipikat Elektronik Aman di Brankas Digital, Tak Perlu Khawatir Hilang

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Ia menegaskan, data yang tersimpan dalam brankas elektronik menjadi dokumen utama dalam sistem Sertipikat Elektronik. Akses terhadap data tersebut juga dilindungi dan tidak dapat dialihkan tanpa otoritas pemilik hak.

“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah. Tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih aman dan lebih nyaman,” ujarnya.

Sertipikat Rusak Akan Dialihkan Menjadi Elektronik

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan mekanisme bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan.

Dalam proses penerbitan kembali, sertipikat tersebut dapat dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari layanan Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk mengajukan alih media, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan layanan alih media dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Transformasi Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan keamanan, kemudahan, dan kualitas pelayanan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital.