Tekanan tersebut juga terlihat dari gelombang PHK. Data yang bersumber dari Portal Satu Data Ketenagakerjaan menunjukkan 43.805 pekerja ter-PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026 yang tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Angka ini memang belum menggambarkan seluruh PHK karena cakupannya terbatas pada peserta JKP, tetapi cukup menunjukkan bahwa dunia kerja sedang mengalami tekanan.
Di tengah kondisi seperti itu, kewirausahaan kemudian tampil sebagai salah satu jawaban kebijakan.
Pemerintah memperluas inkubasi, pembinaan, akses pembiayaan dan berbagai program pengembangan wirausaha.
Hingga semester I 2026, Kementerian UMKM menyebut program pengembangan kewirausahaan telah menjangkau lebih dari 1,08 juta wirausaha dan melahirkan 8.661 usaha rintisan.
Namun, di sinilah kita perlu berhenti sejenak…..
Apakah setiap orang yang kehilangan pekerjaan otomatis memiliki kapasitas untuk menjadi pengusaha?
Apakah seseorang yang belum mendapatkan pekerjaan formal sudah tentu siap menanggung risiko usaha? Dan apakah membuka usaha karena tidak memiliki pilihan pekerjaan yang layak dapat disebut sebagai keberhasilan kewirausahaan?
Pertanyaan ini penting karena kewirausahaan tidak selalu lahir dari peluang. Sebagian lahir dari kebutuhan.
Dalam literatur kewirausahaan dikenal istilah necessity-driven entrepreneurship, yaitu ketika seseorang masuk ke dunia usaha karena keterbatasan pilihan pekerjaan.















