Sebaliknya, opportunity-driven entrepreneurship lahir ketika seseorang melihat peluang dan secara sadar memilih membangun usaha.
Kajian Fakhri dan Lupiyoady (2026) bahkan menunjukkan bahwa faktor yang mendorong adopsi AI berbeda antara wirausaha berbasis kebutuhan dan wirausaha berbasis peluang.
Di sinilah kebijakan kewirausahaan perlu dibaca lebih kritis. Negara tidak boleh menganggap semua orang yang didorong menjadi wirausaha berada pada titik awal yang sama.
Anak muda yang memiliki modal, jaringan, keterampilan dan akses teknologi tentu berbeda dengan mereka yang memulai usaha karena baru kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki sumber pendapatan lain.
Joseph Schumpeter (1934) memandang kewirausahaan sebagai kekuatan penting dalam perubahan ekonomi melalui inovasi dan penciptaan kombinasi baru.
Artinya, kewirausahaan idealnya bukan sekadar aktivitas untuk bertahan hidup, tetapi kemampuan menciptakan nilai dan membuka peluang baru.
Jika seseorang didorong menjadi wirausaha hanya karena tidak tersedia pekerjaan, maka negara harus memastikan bahwa ia tidak dilepas sendirian menghadapi risiko pasar.
Persoalannya semakin kompleks karena pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti terciptanya pekerjaan berkualitas dalam jumlah yang sama.
IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 sebesar 5,0 persen. Angka tersebut menunjukkan ekonomi tetap tumbuh, tetapi pertumbuhan ekonomi harus terus diuji dari sisi kualitasnya: apakah pertumbuhan tersebut cukup kuat menciptakan pekerjaan produktif dan memperluas kesempatan ekonomi bagi generasi muda?
Karena itu, kebijakan kewirausahaan tidak boleh berhenti pada jumlah peserta pelatihan, jumlah modal yang disalurkan atau berapa banyak usaha yang berhasil didaftarkan.















