“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” ujarnya.
Menurut Syafrida, evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga terhadap unit pelayanan lain di lingkungan Kementerian Imipas.
Ombudsman menyatakan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan praktik serupa tidak terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Dorong Sinergi Antarpenegak Hukum
Syafrida mengatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan membutuhkan sinergi lintas lembaga penegak hukum.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” katanya.
Ia menyebut sinergi perlu dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Menurut Syafrida, sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan. Di sisi lain, Mahkamah Agung melalui hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan,” tutup Syafrida.















