Ia mengingatkan agar program pembinaan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
“Jangan sampai program pembinaan justru menimbulkan kesan adanya privilese bagi warga binaan tertentu,” katanya.
Menurut Meity, prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Pemasyarakatan, kata dia, harus tetap memberikan pembinaan dan perlakuan yang manusiawi. Namun, layanan tersebut tidak semestinya dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, status, ataupun akses tertentu.
“Kita harus memastikan tidak ada dua standar di dalam lapas: satu standar bagi warga binaan biasa dan standar lain bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan tertentu,” tegasnya.
Lima Hal yang Diminta Dijelaskan
Meity meminta Ditjenpas menjelaskan sedikitnya lima hal terkait fasilitas yang menjadi sorotan tersebut.
Pertama, status dan peruntukan bangunan. Kedua, daftar serta dasar penempatan warga binaan apabila memang terdapat warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut.
Ketiga, standar fasilitas yang berlaku dalam program asimilasi. Keempat, kebenaran mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu. Kelima, mekanisme keamanan dan pengawasan di kawasan tersebut.
“Setiap fasilitas harus memiliki dasar yang jelas, setiap penghuni harus memiliki status yang jelas, dan setiap pungutan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Meity.















