Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Digeledah
Sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 15.30 WITA hingga sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto mengatakan, terdapat empat boks plastik berisi dokumen yang diamankan.
Tiga boks berasal dari kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya berasal dari rumah jabatan bupati.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” kata Hernowo.
Hernowo juga menyampaikan bahwa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung.
Penyidikan Berlanjut














