Terkini, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers pada Jumat (25/9/2026).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Roberthus.
Sebelumnya Berstatus Saksi
Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.
Pada Selasa (22/9/2026), Kortastipidkor menyebut Husniah masih berstatus sebagai saksi dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2026.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.















