Gaspol PPKM Mikro, Besok 22 Juni Restoran-Mal Buka hingga Jam 8 Malam Saja

Gaspol PPKM Mikro, Besok 22 Juni Restoran-Mal Buka hingga Jam 8 Malam Saja

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Gaspol PPKM Mikro, besok 22 Juni restoran-mal buka hingga jam 8 malam saja. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN) Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Salah satu yang diatur adalah pembukaan mal dan restoran yang dibatasi cuma sampai jam delapan malam.

Airlangga mengatakan, PPKM Mikro tersebut akan berlaku mulai besok, Selasa 22 Juni 2021 hingga dua minggu ke depan atau tepatnya sampai 5 Juli 2021.

“Terkait penebalan atau pengetatan PPKM mikro arahan Pak Presiden (Jokowi) lakukan penyesuaian. Ini berlaku mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” terang Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin 21 Jui 2021.

Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian RI ini menyatakan, semua tempat makan baik yang berbentuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak di pinggir jalan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 alias jam delapan malam.

Ia menambahkan, jumlah pengunjung maksimal untuk dine in atau makan di tempat hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas bangunan. Adapun layanan pesan antar atau take away juga hanya boleh dilakukan sesuai jam operasional tempat makan hingga pukul 20.00.

“Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul delapan malam,” urai Airlangga.

Airlangga juga menerangkan, pusat perbelanjaan, baik pasar ataupun mal hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen.

“Kemudian, mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” imbuh Airlangga.

Selain itu, ia menyatakan semua acara rapat dan pertemuan secara langsung di zona merah akan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman, zona lainnya 25 persen kapasitasnya,” kata Airlangga.

Kembudian, sambung Airlangga, acara hajatan tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan, seluruh makanan sifatnya take away atau dibawa pulang. Kapasitas pengunjung hanya 25 persen dari total kapasitas bangunan.

“Hajatan dan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada makan di tempat. Makanan itu dibawa pulang,” tegasnya.